Senin, 28 September 2009

DBS Usaha Legal?

Hari ini Senin, 28 September 2009 saya menelepon langsung ke APLI No Telp (021)7513704. saya penasaran ingin mengetahui langsung apakah DBS terdaftar sebagai anggota APLI. Namun ternyata DBS dinyatakan oleh pengurus APLI sebagai perusahaan ilegal dan tidak memiliki SIUPL Yang dikeluarkan oleh DepDag RI. Bagi APLI (ASOSIASI PENJUALAN LANGSUNG INDONESIA) perusahaan tersebut adalah illegal karena tidak memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan. Perusahaan tersebut membentuk jaringan sehingga diwajibkan memiliki SIUPL. Dan bagi APLI, perusahaan MLM yang benar adalah :
1. Biaya pendaftaran tidak mahal, sesuai dengan starter kit yang diberikan.
2. Ada produk yang dijual, dan bukan sekedar kedok
3. Pendapatan yang utama dari pembelian/penjualan produk, bukan dari rekruting
Lihat juga kutipan surat edaran dari Majelis Mujahidin tentang DBS, ciri-ciri sistem money game/Piramida, dan perbedaaan Direct Selling dan Sistem Piramida melalui website APLI :
http://www.apli.or.id/

informasi DBS yang mengatakan SIUPL tidak terbit sejak 2007 adalah info yang sangat menyesatkan publik. Silahkan anda tanya kenapa?? (anda bisa menilai sendiri)
lalu tanyakan apakah benar bisnis jaringan TANPA SIUPL = ILEGAL sesuai aturan pemerintah? anda akan mendengar sendiri jawabannya LANGSUNG tanpa basi lagi dari DEPERINDAG pusat.
saya yakin AA Gym tidak mengetahui adanya SIUPL ini saat join, yang diketahui hanya ijin standar sbg perusahaan perdagangan saja. Mohon para member DBS tanyakan & konfirmasikan hal ini pada AA Gym.
Hati-hati mereferensikan bisnis yang tidak memiliki ijin yg SEHARUSNYA dari pemerintah. Karena anda bisa kena getahnya, tidak lucu kan dpt duit banyak tapi anda sendiri juga kecipratan kena kasus hukum??
DBS didirikan sejak 2007 namun smp sekarang 2009 sama sekali tidak memiliki ijin SIUPL smp skg yang merupakan IJIN WAJIB (menurut DEPERINDAG) jika sebuah perusahaan menjalankan bisnis dengankonsep rekrut member (jaringan).
sudah disebutkan bahwa SIUPL di buat utk melindungi HAK MEMBER & KONSUMEN dari penyalahgunaan perusahaan bersangkutan di kemudian hari. saya rasa anda sebagai member PASTI setuju dengan saya dalam hal ini bukan?
memberikan ketenangan bagi kita utk jalankan bisnis dbs dlm jangka panjang.
Mudah-mudahan DBS memiliki SIUPL.
agar para member dpt jalankan bisnis dbs dengan tenang, tanpa perasaan bersalah.
Ok sampai disini anda sudah jelas bukan rekan-rekan?
yuk kita rame2 cek ke DEPERINDAG PUSAT (saya pribadi sudah cek karena itu bisa berkomentar disini)
No telp : 021-3858171

teman teman, mari berpikir jernih
jangan sampai membutakan hati, dengan reality...
jika DBS memiliki SIUPL pasti tidak akan menjadi kontroversi... karena ada evaluasi dari pemerintah tiap tahunnya utk memastikan melindungi masyarakat dengan sistem money game. Sebelum memutuskan untuk bergabung dalam bisnis apapun, ada baiknya bila anda mengetahui dan meneliti legalitas usaha yang kita ikuti tersebut. Hal ini selain untuk menjamin perlindungan hukum akan usaha yang kita geluti juga untuk menjamin bahwa kerja keras kita tidak sia-sia kelak, oleh karena tersandung masalah hukum.
sayang sekali nama besar AA Gym & Syafii antonio dibawa2,
yang tidak disadari member2 DBS adalah :
padahal Aa Gym adalah seorang ulama tasawuf/sufi, spesialisasi beliau adalah bidang akhlak & manajemen qolbu. Bukan ahli fiqih!
sedangkan Syafii Antonio adalah pakar ekonomi syariah, di bidang perbankan syariah. Bukan pakar MLM/network-marketing!
setiap bisnis berbasis jaringan (walaupun tdk bergabung apli) HARUS memiliki SIUPL (ada huruf L = langsung) dulu disebut : IUPB
IUPB adalah singkatan dari Ijin Usaha Pemasaran Berjenjang.
Dalam waktu dekat perusahaan yang memasarkan produk dengan sistem multilevel tanpa memiliki IUPB akan ditutup karena melanggar Peraturan Pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk MELINDUNGI konsumen dari usaha penipuan berkedok Multi Level Marketing. Sejak Januari 2007, IUPB diganti dengan SIUPL (Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung)

SIUPL merupakan prasyarat WAJIB bagi perusahaan yang menyelenggarakan teknik pemasaran jaringan agar tidak dikategorikan sebagai MONEY GAME. jadi jika ada bisnis jaringan tidak memiliki SIUPL maka pasti akan masuk daftar pantauan pemerintah.
coba teman teman cek ini :
http://www.antara.co.id/arc/2007/11/15/penerbitan-siupl-diperketat-karena-disalahgunakan-bisnis-mlm/
juga di terbitkan di media nasional lainnya.
Jika DBS memiliki SIUPL saya pribadi dengan SANGAT ANTUSIAS PASTI bergabung dengan sepenuh hati....
karena jangan sampai nanti saya sudah dapat DUIT BANYAK, JARINGAN BESAR, lalu malah tersandung masalah hukum karena "saat ini" DBS tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bisnis jaringan, coba anda tanyakan ke leader2 DBS.
Boelh saja membela mati2an, tapi sbg manusia yang memliki HATI & PIKIRAN, berpikirlah dengan jernih...
uraian ini hanya sekedar sharing bersama teman-teman...
samasekali bukan bersifat menjatuhkan atau memojokkan atau mengusilin siapapun....
justru dengan sharing demikian kita semua memahami dengan jernih....
bagaimana kalo kita sama2 cek ke DBS maupun ke pihak pemerintah (SIUPL) tentang hal ini?

Lebih lanjut sebagaimana dikutip dari http://www.pkesinteraktif.com/content/view/4921/196/lang,en/
Anggota DSN-MUI, Gunawan Yasni dalam surat elektroniknya yang diterima KBES menyebutkan, bahwa bisnis MLM DBS yang dikatakan sesuai dengan syariah hanya bersifat claim saja.
Sementara, fatwa atau pendapat dari K.H. Miftah Faridl adalah bersifat umum bukan untuk mensertifikasi kesesuaian syariah DBS/DFI. Sementara DSN MUI sendiri hingga kini belum pernah menerima presentasi DBS/DFI sampai tahun 2008 berlalu.
“Jadi kami belum pernah mengeluarkan peryataan halal bagi DBS,” ujar Gunawan Yasni.
Jika melihat cara jual pulsa MLM-nya, Gunawan Yasni menyakini, rasanya tidak akan lolos di Asosiasi Penjual Langsung Indonesia - APLI untuk memperoleh legitimasi Departemen Perdagangan.
Sedangkan DSN MUI sulit memberikan sertifikasi syariahnya walaupun mereka berusaha menjadikan para kyai-kyai senior menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS) mereka sekalipun.
“Motivasi dari sekian banyak anggota yang diiming-imingi uang yang banyak, bukan jadi distributor pulsa tapi jadi sekedar referral untuk anggota baru dan dengan demikian dapat fee jadilah MLM ini murni money game yang diharamkan menurut prinsip syariah,” tegas Gunawan Yasni.
Terkait dengan bisnis dan claim yang telah terlanjur tersebut, Gunawan Yasni meminta pada DBS untuk meminta maaf pada masyarakat dan jangan sekali lagi menggunakan kebesaran nama para Kyai untuk melegitimasi bisnisnya.

0 komentar:

Posting Komentar


Template by:
Free Blog Templates