A.
Rabu, 19/08/2009 09:33 WIB
saya sekarang ini telah menjadi member DBS yg sekarang ini lagi booming, tapi ada sesuatu yg mengganjal di benak saya tentang kehalalan menjalankan bisnis ini yaitu:
1. Apakah bisnis DBS ini termasuk moneygame?
2. Adanya indek yg diterapkan disini oleh perusahaan yg menurut saya kurang transparan, karena tidak diberikan ilustrasi yg jelas darimana jumlah indek 0,90% itu bisa ditentukan dan tdk pernah ada perubahan, padahal kalau kita lihat DBS ini sedang mengalami kenaikan dari sisi keuntungan tapi indeknya masih tetap 0,90%.
3. Adanya klaim bahwa sudah mendapatkan fatwa hallal dari MUI tapi terrnyata sampai sekarang MUI pusat belum ada statement apapun. Mohon tanggapanya atas pertanyaan saya dirubrik ini, jazakumulloh khoiron!
Rochim
JAWABAN
Wa'alaikumussalam Wr.Wb
Sudara Rohim yang dirahmati Allah
Pertama saya tidak ingin menyampaikan opini pribadi menyangkut persoalan DBS/DFI yang memang belakangan ini menuai kontroversi. Saya hanya ingin menyampaikan informasi yang langsung pernah saya terima langsung dari sumbernya.
1.Ustadz Arifin Ilham dalam kajian Spiritual Entrepreneur yang rutin saya adakan pada bulan Juli lalu mengatakan DBS money Game karena hanya menjual titik2 saja tanpa "keabsolutan" produk yang dijual. Beluai sudah berbicara langsung dengan Ustadz Miftah Faridl dan Syafi'i Antonio tentang masalah ini.
2.Dua minggu yang lalu saya bertemu dengan kenalan di Bandung yang mengaku teman baik dari pendiri DBS dan juga pembuat sistem komputerisasi untuk DBS. Menurut beliau dengan sistem BINARI dimana harus ada keseimbangan antara kanan dan kiri dan itu amat susah jarang terjadi. Dengan begitu akibat ketidak simbangan sistem itu maka komisi member akan banyak tersedot ke perusahaan ketibang ke member.
3.Tentang belum syariahnya DFI Kalau saya tidak salah juga diakui oleh mereka melalui situs mereka bahwa mereka SEDANG DALAM PROSES SYARIAH. Hal itu juga menjadi ramai dan sempat di bahas di Majalah Sabili dua minggu yang lalu tentang KLAIM DBS yang mengaku syariah.
Saran saya silahkan saja bergabung ke MLM yang tidak kontoversi masih banyak pilihan kok
Sumber : ( Valentino Dinsi M.BA di http://www.eramuslim.com/konsultasi/entrepreneur/tentang-pt-dfi-dbs.htm)
B.
”Ratusan ribu orang menjadi anggota bisnis ini. Nama Aa Gym juga ikut muncul, terdaftar sebagai anggota. Kebingungan umat Islam menjadi-jadi, bertanya-tanya, apakah bisnis DBS ini sudah syar'i?
Azhari, seorang karyawan sebuah perguruan tinggi merasa tidak enak menjalani bisnis MLM (Multi Level Marketing) Duta Business School (DBS). Meski sudah merekrut lima orang untuk menjadi bawahan-nya (downline), dia tidak lagi melanjutkan mencari downline lain. Pasalnya, setelah sebulan menjadi anggota MLM ini dia semakin merasa tidak enak, bingung, mempertanyakan apakah DBS sudah syar'i?.
Keinginan untuk menghilangkan kebingungannya semakin besar setelah ia mempresentasikan produk MLM miliknya kepada seorang pengamat ekonomi syariah, Izzuddin Abdul Manaf. Selesai mendengarkan presentasi Azhari, Izzuddin berpendapat, secara tidak langsung ada unsur money game di dalam MLM ini.
Sebagai seorang pengamat, Izzuddin tidak sembarang memberi kesimpulan itu. Disuatu hari, dia menjadi pembicara di forum Oase Enterpreneur, sebuah lembaga pelatihan wirausaha, mengenai etika bisnis syari'ah. Kebetulan para pesertanya juga banyak menjadi agen MLM DBS. Kepada Izzuddin mereka bertanya mengenai nilai syar'i lembaga bisnis tersebut. Izzuddin menanggapi, sebuah bisnis dikatakan syar'i bila ada pengawasan dan sertifikasi Dewan Syariah Nasional (DSN).
Setelah seminar, Izzuddin semakin penasaran dengan DBS. Dia membuka situs www.duta4future.com. Disitulah ia menemukan penjelasan lebih lengkap lagi mengenai DBS. Masih tidak puas juga, ia berdiskusi dengan kawannya. Dia melihat produk MLM ini adalah pulsa. Seorang anggota bisnis ini jika hanya mengambil untung dari penjualan pulsa maka tidak bisa mendapatkan untung besar. Kemudian dia menemukan keuntungan lain, yaitu perekrutan anggota. ”Inilah money game-nya,” kata Izzuddin.
Izzuddin merasa prihatin dengan MLMa ini karena terdengar isu sudah mendapatkan legalitas syar'i dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Jawa Barat. ”Ini tidak bisa. Yang berhak memberikan sertifikasi syar'i hanya MUI pusat, yaitu melalui DSN.” Dengan kata lain, Izzuddin ingin mengatakan, secara prosedural, bisnis ini hanya ngaku-ngaku saja sudah syar'i, padahal belum.
Menanggapi klaim belum syar'i, bakroni, seorang pengusaha DBS, mengatakan MUI Jawa Barat sudah menjelaskan kehalalan bisnis ini. ”Kalau memang harus mendapat legalitas syar'i dari MUI pusat maka nanti pihak perusahaan yang akan mengurus,” ujarnya.
MUI Bandung melalui KH Miftah Faridl, menegaskan, tidak benar jika MUI Jawa Barat telah memberikan fatwa halal terhadap bisnis ini. Miftah berpendapat, legalaitas syar'i hanya bisa diproses melalui MUI pusat, bukan daerah. Penegasan yang sama juga diutarakan Amidhan, salah seorang ketua MUI. Dia mengatakan, sertifikasi lembaga bisnis keuangan hanya melalui Dewan Syariah Nasional di MUI pusat, bukan di daerah.
Duta Business School adalah sebuah devisi dari PT Duta Future Internasional, didirikan pada 10 November 2007 di Bandung. Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan umum, jasa pemasaran produk komoditas pokok. Khusus untuk DBS, bidang pendidikan dan pelatihan kewirausahaan menjadi garapannya. Kantor administrasi DBS beralamatkan di Surapati Core Blok J-7 Jal PHH Mustafa Nomor 39 Bandung.
Dengan basis teknologi internet, perusahaan ini membantu anggotanya menjadi dealer isi ulang pulsa elektrik. Sejumlah 1.000 lebih agen perusahaan ini tersebar luas di penjuru kota-kota di Indonesia. Semua transaksi, perhitungan keuangan, danadministrasi dilakukan dengan sistem komputerisasi.
Hingga saat ini, DBS telah memiliki anggota sejumlah 650.000 orang. Untuk menebar jaringan, dan memberikan informasi, DBS membuat situs http://duta4future.com.
Jika Anda membuka situs itu maka akan menemukan kesan singkat para anggota bisnis ini. Di barisan paling utama terpampang nama Guruh Soekarno Putra, anak presiden pertama Indonesia dengan identitas keanggotaan DBS1291822.
Setelah itu akan terlihat foto dan tulisan singkat dai terkenal asal Bandung, Abdullah Gymnastiar. Dengan huruf kapital, Aa Gym menulis, semoga usaha kita ini penuh berkah. Dia mengaku awalnya berat hati untuk mengikuti bisnis ini. Setelah mendengar masukan mengenai bisnis dalam Islam dari KH Miftah Faridl dan pakar ekonomi Islam, Syafi'i Antonio, Aa Gym memutuskan terjun ke DBS. Entah sudah berapa lama nama-nama tersebut menjadi anggota DBS.
Lalu apakah DBS sudah sesuai syariah? Menjawab pertanyaan ini, Syafi'i Antonio, yang juga anggota DSN mengatakan, untuk mengkategorikan sebuah perusahaan itu syar'i harus melalui tujuh tahapan. "Produk yang dijual harus halal, terbebas dari unsur riba,” jelasnya. Syafi'i mengatakan, akad dasar transaksi harus terbebas dari jahalah (ketidakpastian, -red), juga harus ada kesepakatan yang jelas apa yang didapat si pembeli, dan apa yang tidak didapat.
Terkait dengan marketing plan, Syafi'i mengutarakan, harus adil, terbebas dari dzulm. "Transaksi keuangan harus terbebas dari riba, harus melalui Bank syariah dan asuransi syariah.”
Tidak cukup hanya itu, corporate culture perusahaan tersebut juga ikut diperhatikan, seperti jilbab bagi kaum hawa, dan budaya salam misalnya. "Perhatian kepada ekonomi umat juga perlu diperhatikan. Jangan sampai menguras devisa hanya untuk produk asing, sedangkan umat hanya dijadikan pasar,” katanya.
Terakhir, dia menyarankan adanya Dewan Pengawas Syariah yang didapat melalui DSN MUI Pusat.
Terkait dengan DBS, Syafi'i mengatakan, hingga saat ini, perusahaan tersebut belum memenuhi dua kriteria, yaitu pada poin transaksi finansial yang belum sepenuhnya menggunakan jasa Bank syariah dan belum adanya pengawas dari DSN. "Untuk kepastian lebih lanju, tunggu sebulan lagi,” ujarnya kepadaSabili.
Jelas sudah, dengan pernyataan Syafi'i sendiri bisa diketahui, perusahaan ini masih menuju proses syar'i. Jika terbukti tidak syar'i, maka ratusan ribu umat Islam akan menjadi korban bisnis ini”
Sumber : (Majalah Sabili No. 22 Th. XVI 21 Mei 2009/26 Jumadil Awal 1430 yang membahas tentang MLM Duta Business School Sudah Syar'i?,
C.
”Sebelum DBS yang sekarang sedang meroket pesat. Dulu saya pernah terjun berbisnis di Internet untuk yang pertama kalinya dengan bergabung di bisnis pulsa jaringan Voucherkey www.voucherkey.com. Dari situ awal mempelajari bisnis online jaringan dan mengenal mas Febrian (pendiri DBS), Randu dan Leader lainnya yang terus menyemangati member-member bawahannya agar memperoleh passif income. Namun, itu hanya sekedar bayolan belaka, ketika Vocherkey mengalami kebangkrutan, katanya. Sehingga bermuncullah bisnis serupa yang mirip VK sebagai penyempurnaan yaitu Duta-Network www.duta-network.com. Namun, sama halnya seperti yang dialami VK, DN tidak mengalami pertumbuhan yang cepat. Sehingga mas Febrian dan team merintis bisnis serupa pula dengan system yang tidak jauh berbeda dengan sebelumnya yaitu DFI www.duta4future.com dapat bertahan 1 tahun lebih sampai sekarang, dimana member yang telah bergabung tercantum di situsnya tersebut sebanyak 1 juta lebih, namun setelah saya tanyakan pada salah satu Leader DBS, sebenarnya yang bergabung baru mencapai 1/2 atau 1/3 dari total member yang ada, mungkin sekitar 400rb an orang yang telah gabung di bisnis ini. Namun saya hanya memantau dan mempelajari bisnis ini saja (Duta-networ & Duta4future) dan tidak menjalankannya, karena saya berpendapat, di DBS hanya menguntungkan perusahaan saja dan banyak bonus-bonus yang kuran kejelasannya terutama dengan adanya INDEX, dan lainnya sehingga perlu dipertanyakan dimana letak syariah nya yang konon digembor-gemborkan oleh DBS. ”
Sumber : (Izzudin Abdul Manaf di http://konsultasimuamalat.com/home/index.php?option=com_content&view=article&id=68:dbs&catid=38:islamic-finance)
D.
Dari: Eka Purwantisari | Tanggal: 22-07-2009
Mau tanya,... teman2 dan murid2 sy ikut semacam penjualan pulsa yg namanya seperti DBS gt,... dr yg sy dengar,... mrk menyebut caranya kerja binary,... bahkan anak mereka pun yg masih kecil bisa menjd anggota,... Lalu sy pernah ditawari MLM yg jg tdaftr di APLI tp yg klo join trus ngajak org join kita dpt komisi,.... mkn kedepannya,...saran sy keanggotaan APLI perlu dicek ulang apkh dlm perjalanannya menyimpang atau tidak,... sy jg seorg member MLM tp byk ditawari MLM yg lain yg iming2nya lbh mudah n lbh cpt dapt duitnya dan dpt komisi dr merekrut orl lain, pdhl sdh terdaft di APLI
Jawaban:
Perusahaan yang menjalankan perdagangan dengan system rekrut dan membentuk jaringan (DS/MLM) wajib memiliki SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan sesuai Permendag No. 32/M-Dag/PER/8/2008. Sepengetahuan kami perusahaan yang Anda sebutkan belum memiliki SIUPL, dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) tidak syah untuk jalankan MLM/DS. Perusahaan DS/MLM dalam kode etiknya membatasi usia distributor yang bergabung. Secara hukum usia ditetapkan adalah di atas 17 tahun atau sudah menikah, tidak boleh di bawah umur, ini melanggar UU Tenaga Kerja.
Pemberian komisi harus dikaitkan dengan pembelanjaan. Perusahaan Anggota APLI secara sadar akan mematuhi kode etik APLI dan perusahaan, dan setiap ada perusahaan anggota APLI yang menyimpang pasti dari perusahaan anggota APLI lain akan melaporkan ke APLI. Namun sampai saat ini kami tidak menerima laporan dari anggota APLI ataupun lainnya tentang perusahaan anggota APLI lainnya yang melakukan penyimpangan seperti yang dikatakan Anda. Jika menurut Anda ada penyimpangan, penyimpangan apa mohon sebutkan kepada kami nama perusahaannya, penyimpangan jenis apa dan lain-lain data/fakta/bukti yang ada. Yang kami butuhkan bukan omongan/iming2nya tetapi fakta. Bisa saja distributor bertindak di luar pengetahuan/kehendak perusahaan, namun ini akan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan. Perusahaan lakukan tindakan terhadap distributor tersebut sebelum APLI bertindak terhadap perusahaannya.
Dari: Widianto | Tanggal: 16-07-2009
Sahkah bisnis dbs?kenapa mui pusat belum jga mengeluarkan fatwa untuk bisnis dbs?
Jawaban:
Anda menanyakan kepada MUI, silahkan menanyakan langsung ke MUI, tidak relevan kalau APLI menjawab. Perusahaan ini bukan anggota APLI, kami juga tidak yakin apakah perusahaan tersebut sudah memiliki SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) dari Departemen Perdagangan. Hanya dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan ) tidak syah jalankan usaha MLM.
Sumber : (Asosiasi Pengusaha Langsung Indonesia http://www.apli.or.id/list_pertanyaan.php?page=2)
Senin, 28 September 2009
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)

0 komentar:
Poskan Komentar